
Tabanan, Bali – Kasus pencurian sepeda motor dan dua unit handphone kembali mengguncang wilayah Bali. Kali ini, dua pemuda asal Surabaya yang masih berstatus sebagai mahasiswa ditangkap oleh aparat kepolisian setelah terbukti mencuri kendaraan dan gadget milik warga di kawasan Baturiti, Tabanan.
Pelaku Beraksi di Banjar Tinungan, Tabanan
Aksi pencurian terjadi di Banjar Tinungan, Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Kedua tersangka, berinisial RPR (19) dan AY (21), diketahui berasal dari Surabaya dan tengah menempuh pendidikan sebagai mahasiswa. Namun sayangnya, status akademik tidak menjadi penghalang bagi mereka untuk melakukan tindak pidana.
Keduanya melancarkan aksi pencurian sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2012 serta dua unit ponsel milik korban yang tengah bekerja di proyek bangunan milik seorang saksi bernama Wayan MY.
Penangkapan di Wilayah Kuta Utara
Penangkapan terhadap kedua pelaku berlangsung pada Kamis, 17 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WITA. Setelah menerima laporan dari korban terkait kehilangan kendaraan dan handphone, tim Opsnal Reskrim Polsek Baturiti yang dipimpin oleh IPDA I Wayan Eka Rupawan, S.H. langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Melalui proses olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil melacak jejak pelaku. Mereka akhirnya dibekuk saat bersembunyi di lokasi proyek bangunan pribadi yang berada di wilayah Banjar Tuka, Desa Buduk, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Barang Bukti dan Motif Kejahatan
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2012 warna putih biru, dengan nomor polisi DK 6778 DK
- 2 unit handphone merk Vivo: tipe V2310 (warna Forest Green) dan tipe V2111 (warna Diamond Glow)
- 1 lembar bukti pajak kendaraan yang sesuai dengan motor yang dicuri
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Mereka mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
Proses Hukum: Terancam Hukuman Maksimal 7 Tahun
Kanit Reskrim Polsek Baturiti, IPTU I Made Suartama, S.H., menjelaskan bahwa RPR dan AY kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya lokasi kejadian (TKP) lain yang melibatkan kedua pelaku. Oleh karena itu, penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan apakah mereka terlibat dalam aksi kriminal lainnya di wilayah Bali.
Penangkapan Lain: Pencuri Uang dan HP di Denpasar
Selain menangkap dua mahasiswa tersebut, Satreskrim Polres Tabanan juga berhasil mengamankan pelaku pencurian lain berinisial SUR (40) yang beralamat di Kota Denpasar. SUR diduga mencuri uang tunai dan sebuah handphone milik korban bernama Rusdan.
Imbauan Polisi untuk Masyarakat Bali
Kapolres Tabanan AKBP Candra Citra mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang-barang pribadi, terutama saat meninggalkan kendaraan di lokasi proyek atau tempat terbuka. Ia juga meminta warga agar tidak ragu melapor kepada pihak berwajib jika mengalami atau melihat tindakan mencurigakan.