DENPASAR - fajarbali.com | Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan lebih dari 6,5 kilogram sabu serta narkotika jenis lain dan juga barang bukti lainya dari hasil kejahatan. Pemusnahan dilakukan dengan dibakar menggunakan kendaraan khusus.
"Barang bukti dimusnahkan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Luhur Istighfar , Kamis (28/11) kemarin di Kantor Kejari Denpasar.Kajari Denpasar mengatakan, barang bukti dengan nilai miliaran rupiah yang dimusnahkan tersebut berasal dari 370 kasus narkoba dan 3 kasus tindak pidana umum dan khusus.
"Barang bukti hang dimusnahkan ini ada dari kasus yang sudah diputusan dari bulan Agustus hingga November 2019. Barang-barang ini lah yang membuat masyarakat kita sakit," jelasnya.Dalam pemusnahan dihadiri Kapolresta Denpasar, Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, Kejati Bali, Bea Cukai serta instansi lain.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 7.071,3 gram, heroin 993,4 gram, hasish 374,99, kokain 3,11 gram, ekstasi 927 butir atau 2.811,53 gram, dan 6.574,138 gram, tablet lain 20 butir atau 2900 gram.Selain narkoba, turut dimusnahkan barang-barang lain berupa beberapa buah senjata tajam, puluhan unit handphone, serta 199 slop rokok tanpa cukai.(eli).