Pendahuluan
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM PBB. Keberadaan media siber di Indonesia adalah bagian dari kemerdekaan tersebut. Oleh karena itu, pengelolaan media siber memerlukan pedoman profesional sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pedoman ini disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers dan masyarakat.
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber: Segala bentuk media berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik dan memenuhi standar Dewan Pers.
b. User Generated Content (UGC): Isi yang dibuat pengguna, termasuk artikel, komentar, gambar, video, dan bentuk unggahan lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Semua berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang merugikan pihak lain harus memuat verifikasi dalam berita yang sama.
c. Pengecualian verifikasi:
- Urgensi publik tinggi.
- Sumber kredibel dan jelas.
- Subjek tidak dapat dihubungi.
- Media mencantumkan penjelasan bahwa verifikasi lanjutan akan dilakukan.
d. Media wajib memperbarui berita setelah verifikasi diperoleh.
3. Isi Buatan Pengguna (UGC)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat & ketentuan UGC yang sesuai hukum dan etika.
b. Pengguna harus registrasi dan login sebelum mengunggah.
c. Pengguna harus menyetujui:
Tidak menyebarkan hoaks, fitnah, konten sadis atau cabul.
Tidak mengandung kebencian SARA atau menganjurkan kekerasan.
Tidak mendiskriminasi atau merendahkan martabat.
d. Media berhak menghapus UGC yang melanggar.
e. Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan UGC.
f. Wajib menyunting atau menghapus UGC bermasalah dalam max 2×24 jam.
g. Jika media patuh poin a-f, tidak bertanggung jawab atas isi pengguna.
h. Bila tidak melakukan tindakan koreksi, media ikut bertanggung jawab.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Mengacu pada UU Pers dan Pedoman Dewan Pers.
b. Harus ditautkan ke berita yang dikoreksi.
c. Dicantumkan waktu pemuatan koreksi.
d. Jika dikutip media lain:
Media yang tidak ikut mengoreksi bertanggung jawab hukum.
e. Tidak melayani hak jawab dapat dikenai denda max Rp500.000.000.
Tanggung jawab pada media pembuat berita.
Media lain wajib koreksi jika sumber berita mengoreksi.
5. Pencabutan Berita
a. Tidak dapat dicabut kecuali terkait:
- SARA, kesusilaan, anak, trauma korban, pertimbangan khusus Dewan Pers.
b. Media lain wajib turut mencabut kutipan berita yang sudah dicabut.
c. Pencabutan harus disertai alasan dan diumumkan ke publik.
6. Iklan
a. Harus membedakan konten editorial dan iklan secara tegas.
b. Iklan wajib diberi label seperti “advertorial”, “iklan”, “sponsored”.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib menampilkan pedoman ini secara jelas di medianya.
9. Sengketa
Sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
Ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers.