DENPASAR – fajarbali.com | Serangkaian Hari Jadi ke-43 Yayasan Jagadhita Denpasar sebagai badan hukum penyelenggara pendidikan Universitas Ngurah Rai (UNR), Program Studi (Prodi) Arsitektur, Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Ngurah Rai (FST) menggelar Webminar Nasional mengusung tema “Tantangan dalam Mewujudkan Desain Arsitektur Bangunan Gedung Hijau (BGH) pada Masa Ini dan Masa Depan”, Jumat (13/5/2022).
Isu hijau dan berkelanjutan pada bangunan sudah lama dikenal namun dirasa belum cukup membuat perencana dan pelaksana proyek bangunan tertarik untuk menerapkannya. Seperti masih kurangnya informasi, sering ditemuinya sikap resistensi dari pihak-pihak terkait hingga panjangnya birokrasi yang harus ditempuh untuk mensosialisasikan konsep ini.
Hal inilah yang kemudian menjadi alasan pelaksanaan webminar, selain sebagai media publikasi isu dan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam memperkenalkan konsep bangunan gedung hijau, juga sebagai pengingat penting dan sangat rentannya bumi yang kita tinggali saat ini.
Webminar ini mengundang dua pembicara yang kompeten di bidangnya, antara lain Ir. Mochammad Sulton Sahara, M.Eng (JFT Madya Tata Bangunan dan Perumahan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian PUPR Republik Indonesia), dan Ir. Robby Dwiko Juliardi, MT., Ph.D., IAI., A.A. (Dosen SAPPK ITB), sehingga webminar dapat membahas topik bangunan gedung hijau dari 2 sisi, yaitu sisi regulasi dan akademik-praktisi.
Webminar dihadiri oleh 270 peserta yang berasal dari latar belakang beragam, seperti dari mahasiswa, dosen, praktisi di bidang perencanaan atau pelaksanaan proyek hingga unsur pemerintahan.
Webinar dibuka Dekan FST UNR Ir. Putu Doddy Heka Ardana, ST., MT., IPM. yang menyambut baik diselenggarakan kegiatan ini mengingat pentingnya isu bangunan gedung hijau. “Manfaatnya tidak hanya untuk saat ini, tetapi hingga masa depan, bagi anak cucu kita nantinya,” jelas Doddy.
Sulton Sahara, narasumber pertama mengingatkan bahwa Pemerintah Republik Indonesia sudah hadir dalam isu bangunan Gedung hijau ini, seoerti penerbitan PPRI No. 16/2021 dan Permen PUPRRI No. 21/2021.