IEG Tegaskan Pentingnya Nonton Bersama Legal di 13 Kota Besar

Smallest Font
Largest Font

FajarBali.co.id Indonesia Entertainment Group (IEG) menegaskan pentingnya penyelenggaraan nonton bersama secara legal dan berlisensi kepada pelaku usaha di 13 kota besar Indonesia, seperti sportsbar, kafe, restoran, dan hotel, demi memperluas edukasi kepatuhan hak siar, dilansir dari Bola.

IEG mengelola lisensi resmi untuk kegiatan nonton bersama pertandingan olahraga dan berharap sosialisasi ini menjangkau venue potensial yang belum terdaftar secara resmi. Program ini bertujuan mengembangkan ekosistem nonton bersama yang sehat dan profesional serta memberi manfaat bagi pelaku usaha, pemegang hak, dan masyarakat.

IEG memperkenalkan kemitraan resmi untuk dua perhelatan besar: kualifikasi Piala Asia U-20 2027 dan FIFA ASEAN Cup 2026 yang hak siar dan penyelenggaraannya dimiliki oleh Grup Surya Citra Media.

Timnas U-20 Indonesia bertanding di Grup H babak kualifikasi Piala Asia U-20 2027 di Vientiane, Laos, sejak 31 Agustus hingga 6 September 2026. Pada laga pertama, Indonesia bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Selanjutnya, mereka akan melawan Laos pada 3 September dan Australia pada 6 September 2026.

Juara Grup H mendapat tiket langsung ke putaran final di China 2027, sedangkan runner-up memiliki peluang lolos lewat jalur tujuh runner-up terbaik. Kualifikasi ini krusial untuk harapan Timnas U-20 menuju Piala Dunia U-20.

Selain itu, FIFA ASEAN Cup 2026 akan digelar di Indonesia dari 25 September hingga 5 Oktober. Indonesia menjadi tuan rumah Divisi Utama dengan pertandingan di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, dan Stadion Si Jalak Harupat, Bandung. Turnamen ini melibatkan delapan negara dan berdampak pada peringkat FIFA.

IEG bersama PT Mitra Media Integrasi menawarkan program kemitraan resmi bagi pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas penyelenggaraan nonton bersama kedua turnamen tersebut, termasuk akses ribuan pertandingan dari kompetisi olahraga bergengsi lain seperti BRI Super League, Liga Inggris, dan Liga Italia.

IEG mengingatkan bahwa pelanggaran hak siar untuk kepentingan komersial dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar sesuai Pasal 118 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pelaku usaha dapat menghubungi IEG untuk pendaftaran penyelenggara resmi nonton bersama musim kompetisi 2026/2027 dan mengakses daftar venue resmi di www.ieg.id/nobar.

Editors Team
Daisy Floren