Komite Banding AFC Tolak Banding Persib Bandung dan Tetapkan Sanksi

Smallest Font
Largest Font

FajarBali.co.id Komite Banding AFC menolak seluruh banding yang diajukan Persib Bandung terkait sanksi akibat kericuhan suporter pada laga AFC Champions League, sebagaimana diputuskan pada 13 Agustus 2026.

Persib Bandung diwajibkan membayar denda sebesar USD 200.000 atau sekitar Rp3,5 miliar dalam waktu 30 hari sejak keputusan disampaikan oleh Komite Banding AFC, dilansir dari Detik Sport.

Sanksi ini terkait kericuhan yang terjadi setelah Persib dipastikan tersingkir dari ACL 2 2025/26 di Gelora Bandung Lautan Api pada 18 Februari 2026. Meski menang 1-0 atas Ratchaburi di leg kedua babak 16 besar, Persib kalah agregat 1-3 karena kalah 0-3 di leg pertama.

Kecewa dengan hasil tersebut, suporter Persib melakukan kericuhan dengan tudingan adanya kepemimpinan wasit yang tidak adil dan keberpihakan yang merugikan Persib.

Persib didakwa melanggar Pasal 64 dan 65 Kode Disiplin serta Pasal 35 regulasi keamanan AFC, sehingga selain denda, klub juga dikenai hukuman tanpa penonton selama dua laga kandang.

Akibatnya, Persib harus menjalani pertandingan playoff ACL 2 2026/27 melawan Manila Digger pada 31 Agustus mendatang tanpa penonton.

"Banding Persib Bandung (IDN) terhadap keputusan VVC 20260513DC13 ditolak sepenuhnya," tulis Komite Banding AFC.

"Persib Bandung diminta membayar total denda USD 200.000 yang harus diselesaikan dalam 30 hari sejak keputusan disampaikan sesuai dengan pasal 11.3 Kode Disiplin dan Etik AFC," tambah Komite Banding AFC.

Menurut aturan Pasal 34.1 dan 34.3 Kode Disiplin dan Etik AFC, hukuman laga kandang tanpa penonton kedua akan diberlakukan penundaan dan masa percobaan selama dua tahun. Jika pelanggaran serupa terjadi dalam masa percobaan, penundaan akan dicabut dan sanksi tambahan diputuskan.

Editors Team
Daisy Floren