Pengadilan Jakarta Pusat Vonis Pemilik Pesona TV atas Pelanggaran UU ITE

Smallest Font
Largest Font

FajarBali.co.id Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juni 2026, menjatuhkan vonis bersalah terhadap Suhartono, S.H., pemilik Lembaga Penyiaran Berlangganan PT Sumekar Multivision (Pesona TV), atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Majelis Hakim menyatakan Suhartono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana transmisi atau pemindahan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain tanpa izin sesuai Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024. Atas perbuatan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta.

Kasus ini bermula dari dugaan penyiaran sejumlah saluran televisi milik PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) tanpa izin melalui jaringan kabel atau analog oleh PT Sumekar Multivision di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Maret hingga April 2024.

Tim Anti Piracy PT Mediatama Televisi melakukan investigasi dan melaporkan temuan tersebut ke kepolisian untuk diproses secara hukum. Ginting & Associates Law Office, kuasa hukum PT Mediatama Televisi, menyampaikan apresiasi atas profesionalisme Subdit I Ditressiber Polda Metro Jaya dalam mengungkap perkara ini.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa praktik pembajakan siaran dan distribusi konten tanpa hak merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum, ujar perwakilan kuasa hukum. PT Mediatama Televisi menegaskan komitmennya untuk terus memerangi pembajakan dengan edukasi dan penegakan hukum.

Perusahaan juga mengajak pelaku usaha terutama di sektor ekonomi kreatif untuk menghormati hak kekayaan intelektual dan memastikan pemanfaatan konten dilakukan berdasarkan izin yang sah sebagai dasar terciptanya ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Editors Team
Daisy Floren

Most viewed