Persib kembali kena larangan transfer FIFA jelang musim depan
FajarBali.co.id Persib Bandung kembali masuk daftar larangan transfer FIFA. FIFA menjatuhkan larangan transfer pada 10 Agustus 2026 akibat kasus yang terjadi pada 2022, demikian laporan Detik Sport yang memantau laman FIFA, Selasa (11/8/2026). Klub kemudian menyatakan akan menjalankan prosedur penyelesaian.
Detik Sport melaporkan, FIFA menempatkan Persib dalam daftar larangan transfer. Pelarangan tersebut dicatat berlaku sejak 10 Agustus 2026, sementara klub menegaskan perkara yang dibahas merupakan kasus lama dari 2022.
"Yang perlu kami tegaskan adalah bahwa ini merupakan kasus lama yang terjadi pada 2022, bukan kejadian baru," tulis pernyataan resmi Persib.
Setelah mengetahui keputusan FIFA, Persib menyatakan melakukan kajian menyeluruh untuk memahami posisi kasus dan menentukan langkah yang dianggap paling tepat.
"Setelah mengetahui adanya keputusan FIFA tersebut, kami langsung melakukan kajian secara menyeluruh untuk memahami posisi kasus dan menentukan langkah yang paling tepat," tulis Persib.
Persib juga menyebut akan menjalankan prosedur yang berlaku untuk menyelesaikan masalah yang muncul dari keputusan FIFA. Suporter diminta untuk tetap tenang saat proses berjalan.
"Kami meminta Bobotoh untuk tetap tenang. Persiapan tim untuk musim 2026/2027 tetap berjalan. Seluruh pemain baru telah kami proses untuk kebutuhan registrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara untuk kasus ini kami sedang mengambil langkah penyelesaian yang diperlukan," tulis Persib.
Klub menyampaikan bahwa persiapan tim masih berlangsung meski ada larangan transfer. Persib menambahkan bahwa pemain baru tidak bisa didaftarkan jika masalah tersebut belum selesai.
"Kami selalu mengedepankan pola yang rasional, bukan emosional. Setiap persoalan perlu dilihat secara objektif, dipelajari secara menyeluruh, kemudian ditentukan langkah berdasarkan skala prioritas. Dengan begitu, kami dapat menyelesaikan apa yang harus diselesaikan tanpa kehilangan fokus terhadap tujuan utama Persib."