Presiden Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda bagi Talenta Istimewa
FajarBali.co.id Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengusulkan aturan kewarganegaraan ganda terbatas untuk talenta istimewa demi kepentingan nasional dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 14 Agustus 2026 di Gedung Nusantara, Jakarta. Usulan ini ditujukan untuk diaspora Indonesia yang memiliki kemampuan luar biasa, seperti ilmuwan, dokter, insinyur, ahli AI, serta atlet profesional yang tersebar di berbagai negara, agar bisa mempertahankan ikatan dengan Tanah Air tanpa kehilangan kewarganegaraan asalnya, dilansir dari Bola. Prabowo menyadari banyak diaspora yang harus memilih antara karier global dan kewarganegaraan Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah mengajukan perubahan undang-undang membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta yang memberikan kontribusi besar secara nasional.
Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini akan sangat selektif dan melewati uji integritas ketat untuk menjaga keamanan nasional.
"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran Pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," ujar Presiden Prabowo di hadapan para legislator. Dia menambahkan bahwa kebijakan ini akan memanggil pulang kemampuan terbaik diaspora dan talenta terbaik untuk memperkuat bangsa Indonesia.
"Kebijakan kewarganegaraan secara terbatas akan memanggil pulang kemampuan terbaik dari diaspora kita dan juga talenta-talenta terbaik untuk memperkuat bangsa Indonesia," tutur Prabowo. Kebijakan ini diperkirakan akan membawa dampak positif bagi olahraga nasional, terutama sepak bola, yang saat ini sedang gencar melakukan naturalisasi pemain berdarah Indonesia.
Jika RUU ini disahkan, atlet keturunan yang berkarier di liga top dunia tidak perlu khawatir kehilangan paspor asal saat memilih membela Timnas Indonesia.