PSSI Terapkan Perubahan Aturan Baru di Liga Indonesia 2026/2027
FajarBali.co.id PSSI akan menerapkan delapan perubahan aturan dalam Laws of the Game (LOTG) untuk Liga Indonesia musim 2026/2027, termasuk BRI Super League dan Championship, seperti dilansir dari Bola. Perubahan tersebut mencakup prosedur pergantian pemain, penanganan cedera, aturan lemparan ke dalam, tendangan gawang, serta regulasi VAR dan perilaku pemain. Ketua Komite Wasit PSSI, Yoshimi Ogawa, memaparkan detail aturan baru ini dalam Refereeing Workshop for Media di Jakarta Selatan pada 3 September 2026.
Dalam Law 3 tentang Players, pemain yang digantikan harus meninggalkan lapangan dalam waktu maksimal 10 detik setelah papan pergantian ditunjukkan oleh ofisial pertandingan.
Pemain diarahkan keluar melalui garis lapangan terdekat kecuali ada alasan cedera atau keselamatan. Wasit akan melakukan hitungan mundur visual selama 5 detik terakhir, bisa disertai hitungan suara. "Jika pemain yang digantikan terlambat meninggalkan lapangan, pemain pengganti harus menunggu minimal satu menit dalam waktu berjalan sebelum masuk," ujar Yoshimi Ogawa.
Pemain pengganti hanya bisa masuk setelah mendapat izin wasit pada penghentian permainan pertama. Kartu kuning hanya diberikan jika keterlambatan dianggap berlebihan. Perubahan lainnya terkait penanganan medis dalam Law 5, dimana pemain yang mendapat perawatan harus meninggalkan lapangan dan baru bisa kembali setelah satu menit sejak permainan dimulai kembali.
Ketentuan ini berlaku saat wasit menghentikan pertandingan karena cedera atau diduga cedera, dan mengizinkan tim medis masuk lapangan. Wasit juga dapat menanyakan secara langsung ke pemain apakah membutuhkan bantuan medis, dan aturan ini berlaku jika pemain menyatakan membutuhkan pertolongan. Aturan lemparan ke dalam dan tendangan gawang dalam Law 15 dan 16 juga diperbarui. Jika wasit menilai tim sengaja mengulur waktu, wasit akan memberi peringatan dan melakukan hitungan mundur 5 detik secara visual.
"Keterlambatan lemparan ke dalam berakibat hak lemparan berpindah ke lawan, sedangkan keterlambatan tendangan gawang menghasilkan tendangan sudut bagi lawan," kata Yoshimi Ogawa.
Penggunaan VAR diatur dalam Law 5 untuk membantu wasit pada situasi kesalahan jelas dan insiden serius seperti gol, penalti, kartu merah, dan salah identitas pemain. VAR juga bisa mengoreksi tendangan sudut yang salah jika koreksi bisa dilakukan cepat tanpa menunda permainan. Dalam Law 4 tentang peralatan pemain, barang berbahaya tetap dilarang. Cincin polos diperbolehkan, sedangkan cincin berukir tidak.
Kalung harus tertutup rapat di balik jersey, tidak boleh terlihat di luar jersey.
Dalam Law 12 tentang pelanggaran dan perilaku, kartu kuning tidak diberikan pada pelanggaran Denying an Obvious Goal-Scoring Opportunity (DOGSO) jika wasit menerapkan advantage dan tim dirugikan berhasil mencetak gol. Hal ini juga berlaku jika pemain gagal menghentikan gol dengan tangan tapi gol tetap tercipta setelah wasit menerapkan advantage.
"Kartu kuning tidak diberikan karena hasil akhir sudah memberikan keuntungan kepada tim yang dirugikan," ujar Yoshimi Ogawa. Perilaku pemain saat berkomunikasi dengan lawan juga diatur, termasuk larangan menutup mulut saat berkomunikasi secara provokatif atau mengejek, yang dapat berujung kartu merah.
Namun, aturan ini tidak berlaku jika komunikasi dilakukan secara ramah tanpa konflik, sehingga konteks komunikasi sangat diperhatikan. Poin terakhir tentang serious foul play, dimana pelanggaran keras yang menggunakan kekuatan berlebihan dan membahayakan keselamatan lawan harus berakibat kartu merah. "Pemain yang melakukan pelanggaran serius dengan kekuatan berlebihan harus dikeluarkan dari pertandingan," tutup Yoshimi Ogawa.