SIM Keliling Jakarta Hadir di Lima Lokasi Hari Ini 31 Juli 2026
FajarBali.co.id Layanan SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi pada Jumat, 31 Juli 2026, di lima lokasi berbeda dengan jam buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dapat mengunjungi titik-titik ini di Jakarta Timur, Selatan, Barat, Utara, dan Pusat.
Untuk hari ini, layanan SIM Keliling tersedia di lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jam operasional layanan ini adalah 08.00 sampai 14.00 WIB dan hanya berlaku pada hari kerja, berbeda dengan hari Rabu sebelumnya (29 Juli 2026) yang buka mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Biaya dan Prosedur Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Perpanjangan masa berlaku SIM dilakukan setiap lima tahun sekali. Namun, bagi pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa, harus membuat SIM baru karena tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.
Syarat Perpanjangan dan Pelayanan
Layanan SIM Keliling memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor polisi. Pelayanan ini menerima perpanjangan SIM yang masih berlaku, dengan persyaratan sesuai ketentuan kepolisian. Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa.
Perbandingan Jadwal dan Jam Operasional
| Tanggal | Jam Operasional | Lokasi Utama |
|---|---|---|
| 29 Juli 2026 | 07.00 - 12.00 WIB | Beberapa titik di Jakarta |
| 31 Juli 2026 | 08.00 - 14.00 WIB | Lima lokasi tersebar di Jakarta |
Layanan SIM Keliling pada tanggal 31 Juli 2026 mengalami penyesuaian jam operasional dibandingkan dengan beberapa hari sebelumnya, dengan waktu buka yang lebih panjang untuk memudahkan jangkauan masyarakat.
Informasi Tambahan dan Saran
Menurut data dari korlantas.polri.go.id, masyarakat disarankan untuk datang lebih awal agar terlayani dengan baik mengingat antrian yang cukup tinggi di lokasi SIM Keliling. Layanan ini menjadi solusi praktis untuk memperpanjang SIM tanpa harus antre lama di kantor polisi.
"Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu warga yang membutuhkan perpanjangan SIM dengan cepat dan efisien," ujar Kepala Satpas Jakarta Selatan dalam keterangan resmi.
Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa biaya perpanjangan SIM sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah dan tidak ada biaya tambahan di luar yang resmi.