Bareskrim Tetapkan Mantan Pelatih Panjat Tebing Sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

Smallest Font
Largest Font

FajarBali.co.id Bareskrim Polri menetapkan HB, mantan pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Penetapan ini berdasarkan laporan polisi tanggal 3 Maret 2026, dan penanganan perkara ini berada di bawah Direktorat Tindak Pidana PPA PPO Bareskrim Polri, dilansir dari Bola.

Peristiwa kekerasan seksual yang disangkakan terjadi berulang kali antara tahun 2022 hingga Desember 2025. Lokasi utama kejadian adalah Jalan Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta sejumlah negara saat mengikuti pertandingan internasional.

Dalam kasus ini, terdapat lima atlet yang menjadi korban. Penyidik juga telah memeriksa 18 saksi yang terdiri dari pelapor, para korban, dan saksi lainnya.

Brigjen Pol. Nurul Aziza, Direktur Tindak Pidana PPA PPO Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tersangka HB adalah pelatih dari tahun 2022 sampai 2024 dan Kepala Pelatih Pelatnas FPTI pada tahun 2025.

"Kemudian sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," ujar Nurul.

Nurul menambahkan bahwa tindak kekerasan seksual yang diproses penyidik terjadi secara berulang dari tahun 2022 hingga Desember 2025.

Selain di Jalan Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, tersangka juga diduga melakukan aksi serupa di sejumlah negara saat mengikuti gelaran internasional.

Modus kekerasan meliputi pemanfaatan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, dan penyalahgunaan kerentanan korban dengan cara membujuk serta melakukan pelecehan seksual secara fisik.

Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 18 saksi serta lima ahli yang terdiri dari dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli tindak pidana kekerasan seksual. Bukti surat, bukti elektronik seperti chat, serta keterangan tersangka juga telah diperoleh penyidik.

HB disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 600 juta.

Brigjen Pol. Nurul Aziza memastikan bahwa proses penyidikan dan penanganan perkara ini masih berjalan di Bareskrim Polri.

Editors Team
Daisy Floren

Most viewed