Jurgen Klopp Ditunjuk Pelatih Kepala Timnas Jerman dengan Kontrak Empat Tahun
FajarBali.co.id Federasi Sepak Bola Jerman (DFB) resmi menunjuk Jurgen Klopp sebagai pelatih kepala Timnas Jerman dengan kontrak selama empat tahun, Jumat (24/7/2026), setelah kegagalan tim nasional di Piala Dunia 2026.
Klopp menggantikan Julian Nagelsmann yang mundur usai Jerman tersingkir di babak 32 besar melalui adu penalti melawan Paraguay. Ini memperpanjang catatan buruk Jerman yang juga gagal lolos dari fase grup pada Piala Dunia 2018 dan 2022, dilansir dari Bola.
Setelah meninggalkan Liverpool pada akhir musim 2023/2024, pelatih berusia 59 tahun ini sempat menjabat sebagai Global Head of Soccer di Red Bull sebelum kembali ke dunia kepelatihan.
Dalam pernyataan resminya, Klopp menyatakan kebanggaannya memimpin tim nasional negaranya.
"Tim nasional mampu menyatukan rakyat Jerman seperti hampir tidak ada hal lain. Itulah yang membuat tugas ini begitu istimewa bagi saya," ujar Klopp.
Klopp juga menyampaikan terima kasih kepada Red Bull atas dukungan yang memungkinkan kesepakatan dengan DFB tercapai.
"Saya bersyukur atas semua pengalaman dan pelajaran yang saya dapat selama satu setengah tahun terakhir di Red Bull, serta keterbukaan mereka yang memungkinkan kesepakatan ini terjadi," tambahnya.
Fokus utama Klopp adalah membangun tim yang solid dan penuh semangat juang, serta mendapat kembali dukungan masyarakat Jerman.
"Kini saya menantikan tugas istimewa ini di sepak bola Jerman. Kami akan menjalaninya bersama dengan kerendahan hati dan kesabaran, membangun tim yang berjuang satu sama lain, menikmati sepak bola, dan menjadi tim yang bisa didukung masyarakat kami dengan penuh keyakinan," kata Klopp.
Klopp akan didampingi oleh staf yang sudah dikenalnya, termasuk Peter Krawietz dan Pep Lijnders sebagai asisten pelatih, serta mantan bek Timnas Jerman, Sven Bender, yang bergabung dalam tim kepelatihan.
Harapan besar diarahkan agar Klopp mampu mengembalikan Jerman menjadi kekuatan utama sepak bola dunia jelang Euro 2028 dan Piala Dunia 2030.