Layanan SIM Keliling Jakarta Buka di 5 Lokasi Hari Ini 28 Agustus 2026
FajarBali.co.id Layanan SIM Keliling di Jakarta kembali beroperasi pada Jumat, 28 Agustus 2026, di lima lokasi dengan jam buka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku untuk memudahkan masyarakat memperbarui surat izin mengemudi tanpa harus ke kantor Satpas.
Hari ini, layanan SIM Keliling tersedia di lima titik strategis di Jakarta, yakni:
- Jakarta Selatan
- Jakarta Timur
- Jakarta Barat
- Jakarta Pusat
- Jakarta Utara
Setiap lokasi buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, Senin sampai Sabtu dengan operasional terbatas pada hari Minggu, sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling
Perpanjangan SIM Keliling hanya melayani SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masa berlakunya masih aktif. SIM yang sudah kadaluarsa harus diurus langsung di Satpas. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Fotokopi KTP yang masih aktif
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat hasil tes psikologi
- Pengisian formulir perpanjangan SIM
Untuk biaya administrasi, SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000 belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.
Prosedur dan Tujuan Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa antre lama di Satpas. Pengguna cukup datang ke lokasi yang telah ditentukan dengan melengkapi persyaratan yang berlaku. Setelah verifikasi dokumen dan pemeriksaan kesehatan, perpanjangan SIM dapat langsung diproses di tempat.
Menurut laporan dari pihak kepolisian setempat, layanan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di kantor Satpas dan memberikan kemudahan akses bagi warga yang memiliki aktivitas padat.
Perbandingan Dengan Hari-hari Sebelumnya
Data menunjukkan bahwa jumlah lokasi layanan SIM Keliling hari ini konsisten dengan jadwal rutin selama bulan Agustus 2026. Jam operasional juga tetap seperti sebelumnya, yakni pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, tanpa perubahan signifikan.
Pelayanan ini sudah berjalan lancar beberapa minggu terakhir dengan tingkat kepuasan yang meningkat dari masyarakat pengguna.
Informasi Tambahan dan Update Terbaru
Untuk pemohon yang SIM-nya telah kedaluwarsa, wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas karena layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan baru. Warga diimbau untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM dan datang tepat waktu ke lokasi SIM Keliling agar proses berjalan lancar.
Selain itu, tetap patuhi protokol kesehatan selama proses pelayanan untuk keamanan bersama.