SIM Keliling Bandung Layani Perpanjangan Hari Ini 15 Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

FajarBali.co.id Pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung pada Sabtu, 15 Agustus 2026, resmi beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Layanan ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku di beberapa lokasi rutin di Bandung dengan kuota harian sekitar 100 orang per bus.

Layanan SIM Keliling hari ini di Kota Bandung menggunakan dua unit bus yang ditempatkan di lokasi strategis. Lokasi yang melayani perpanjangan SIM Sabtu ini adalah BTC Fashion Mall di Jalan Dr. Djunjunan dan The Kings Shopping Centre di Jalan Kepatihan. Pembagian nomor antrean biasanya dimulai lebih awal, sekitar pukul 07.00 hingga 08.00 WIB, untuk mengatur kelancaran proses layanan.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan untuk SIM yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru langsung di Satpas Polrestabes Bandung.

Jadwal Harian Lokasi SIM Keliling

Berikut lokasi layanan SIM Keliling selama bulan Agustus 2026 di Kota Bandung:

  • Senin: BTC Fashion Mall (Jl. Dr. Djunjunan) dan The Kings Shopping Centre (Jl. Kepatihan)
  • Selasa: Dago Plaza (Jl. Ir. H. Juanda) dan Pasar Modern Batununggal (Blok RG3)
  • Rabu: BTC Fashion Mall (Pasteur) dan Lucky Square (Jl. Antapani)
  • Kamis dan Jumat serta hari Sabtu lokasi tetap di BTC Fashion Mall dan The Kings Shopping Centre

Jam Operasional dan Prosedur

Jam operasional layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 12.00 WIB. Untuk menghindari antrean panjang, masyarakat disarankan datang lebih awal karena pembagian nomor antrean biasanya dilakukan mulai pukul 07.00 hingga 08.00 WIB dengan kuota sekitar 100 orang per bus.

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM di layanan keliling, pemohon wajib membawa SIM yang masih berlaku dan melengkapi dokumen seperti KTP asli. Biaya perpanjangan mengikuti ketentuan resmi pemerintah, yaitu:

Jenis SIMBiaya Perpanjangan
SIM ARp80.000
SIM CRp75.000

Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon harus melakukan proses pembuatan SIM baru secara langsung di Satpas Polrestabes Bandung dan tidak dapat dilayani melalui SIM Keliling.

Keterangan dari Pejabat Terkait

"Kami mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan tidak kehabisan kuota," ujar Kepala Unit SIM Polrestabes Bandung, Iptu Rian Saputra.

Layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu upaya memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor polisi, terutama bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi.

Cara Perpanjang SIM A & C Sekaligus di SIM Keliling 2026 | Warta Aktual

Editors Team
Daisy Floren

Most viewed