Tahapan Perjanjian Internasional dan Proses Hukum Terbaru 2026

Smallest Font
Largest Font

Tahapan perjanjian internasional adalah proses penting yang harus dilalui agar kesepakatan antarnegara memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui secara internasional. Memahami proses ini krusial untuk mengetahui bagaimana sebuah perjanjian dapat mengikat secara legal dan berdampak pada hubungan antarnegara.

Perjanjian internasional adalah kesepakatan tertulis antara dua negara atau lebih yang diatur oleh hukum internasional. Kesepakatan ini bersifat mengikat secara hukum, sehingga para pihak wajib memenuhi isi perjanjian tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Konvensi Wina 1969.

Perjanjian ini dapat berupa satu instrumen tunggal atau lebih yang saling berkaitan. Selain itu, perjanjian internasional merupakan sumber utama hukum internasional saat hakim memutus sengketa antarnegara, sesuai Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional.

Tahapan Perjanjian Internasional Menurut Regulasi Terbaru

Proses pembuatan perjanjian internasional melalui beberapa tahapan yang harus dipenuhi agar perjanjian memiliki kekuatan hukum. Undang-undang No. 24 Tahun 2000 dan Konvensi Wina 1969 menjadi landasan utama dalam mengatur tahapan ini di Indonesia.

1. Penjajakan

Penjajakan adalah tahap awal yang dilakukan oleh instansi atau lembaga pemerintahan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan potensi kerja sama internasional. Pada tahap ini, dilakukan kajian dan diskusi awal tanpa adanya komitmen formal.

2. Perundingan

Setelah penjajakan, tahap selanjutnya adalah perundingan yang melibatkan delegasi resmi dari negara-negara peserta. Delegasi ini dipimpin oleh pejabat yang berwenang, seperti kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri, sesuai Pasal 7 Konvensi Wina 1969.

Delegasi selain pejabat tersebut wajib mempunyai surat kuasa resmi yang dikenal sebagai full powers agar dapat berunding atau menandatangani perjanjian secara sah.

3. Penandatanganan

Setelah perundingan selesai dan isi perjanjian disepakati, tahap berikutnya adalah penandatanganan dokumen. Penandatanganan ini menandai persetujuan awal dari para pihak, tetapi belum mengikat secara hukum tanpa ratifikasi.

4. Ratifikasi

Ratifikasi adalah tindakan hukum yang mengikat suatu negara pada perjanjian internasional yang telah ditandatangani. Di Indonesia, ratifikasi dilakukan melalui undang-undang atau keputusan presiden sesuai Pasal 1 angka 2 UU No. 24 Tahun 2000.

Ratifikasi memastikan bahwa perjanjian tersebut mendapat persetujuan resmi dari pemerintah negara bersangkutan sehingga dapat diterapkan dan ditegakkan secara hukum.

5. Pengumuman dan Pendaftaran

Setelah ratifikasi, perjanjian harus diumumkan kepada publik dan didaftarkan pada lembaga internasional terkait agar diketahui secara luas oleh negara-negara lain dan masyarakat internasional.

Siapa yang Berwenang Menandatangani Perjanjian Internasional?

Menurut Pasal 7 Konvensi Wina 1969, pejabat yang dapat menandatangani perjanjian internasional tanpa surat kuasa adalah kepala negara, kepala pemerintahan, dan menteri luar negeri. Pejabat lain hanya dapat menandatangani dengan surat kuasa resmi atau full powers.

Hal ini penting untuk menjamin keabsahan dan legalitas perjanjian yang dibuat, sehingga tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Perbedaan Perjanjian Bilateral dan Multilateral

Perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi bilateral dan multilateral. Perjanjian bilateral melibatkan dua negara, sedangkan multilateral melibatkan tiga negara atau lebih.

Perbedaan ini mempengaruhi proses negosiasi dan ratifikasi karena jumlah pihak yang terlibat lebih banyak pada perjanjian multilateral, sehingga prosesnya cenderung lebih kompleks dan memerlukan koordinasi lebih intensif.

Langkah-Langkah Negosiasi Perjanjian Internasional

Negosiasi merupakan tahap krusial dalam pembentukan perjanjian internasional. Tahapan ini meliputi:

  1. Persiapan: Penentuan tujuan, strategi, dan delegasi yang akan mewakili negara.
  2. Dialog: Pertukaran pandangan dan usulan secara formal antara pihak-pihak terkait.
  3. Penyesuaian: Perubahan dan kompromi isi perjanjian agar dapat diterima bersama.
  4. Penyusunan Dokumen: Penyelesaian naskah perjanjian yang telah disepakati.

Proses Pembuatan Perjanjian Antar Negara dalam Hukum Indonesia

Dalam konteks hukum Indonesia, proses pembuatan perjanjian internasional harus mengikuti prosedur yang diatur oleh undang-undang. Setelah tahap perundingan dan penandatanganan, pemerintah wajib mendapatkan persetujuan DPR melalui undang-undang untuk ratifikasi.

Hal ini memastikan bahwa perjanjian yang mengikat negara juga sesuai dengan kepentingan nasional dan mendapat legitimasi dari lembaga legislatif.

Peran Ratifikasi dalam Menguatkan Perjanjian Internasional

Ratifikasi tidak hanya menjadi syarat formal, tetapi juga memperkuat komitmen negara dalam memenuhi kewajiban yang tertulis dalam perjanjian internasional. Tanpa ratifikasi, perjanjian hanya bersifat deklaratif dan tidak mengikat secara hukum.

Menurut UU No. 24 Tahun 2000, ratifikasi adalah perbuatan hukum yang mengikatkan negara pada perjanjian internasional sehingga harus dipenuhi secara konsisten.

Contoh Tabel Tahapan Perjanjian Internasional

TahapanDeskripsiDasar Hukum
PenjajakanKajian awal dan diskusi potensi kerja samaUU No. 24 Tahun 2000 Pasal 6 ayat (1)
PerundinganNegosiasi resmi antar delegasi berwenangKonvensi Wina 1969 Pasal 7
PenandatangananPersetujuan awal isi perjanjianKonvensi Wina 1969 Pasal 7
RatifikasiPersetujuan resmi negara melalui undang-undang atau keputusan presidenUU No. 24 Tahun 2000 Pasal 1 angka 2
Pengumuman dan PendaftaranPemberitahuan publik dan pendaftaran perjanjianPraktik hukum internasional

Implikasi dan Pentingnya Memahami Tahapan Perjanjian Internasional

Memahami tahapan perjanjian internasional membantu negara dan masyarakat luas melihat bagaimana suatu kesepakatan dapat terwujud dengan legal dan efektif. Hal ini juga membangun kepercayaan antar negara serta mencegah konflik hukum di masa depan.

Karena perjanjian ini mengatur berbagai aspek mulai dari ekonomi, keamanan, hingga lingkungan, proses yang transparan dan terstruktur menjadi fondasi penting bagi hubungan internasional yang harmonis dan berkelanjutan.

Memastikan pejabat yang berwenang menandatangani dan perjanjian diratifikasi sesuai hukum adalah kunci agar kesepakatan antarnegara tidak hanya formalitas, melainkan memiliki kekuatan hukum nyata.
Tahapan Perjanjian Internasional | ppknsma

Editors Team
Daisy Floren

Most viewed