Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Ilegal Senilai Rp4 Miliar
FajarBali.co.id Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 652 unit iPhone bekas ilegal dari Malaysia pada Sabtu, 27 Juni 2026 pukul 13.00 WIB di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR), Bengkalis. Barang dibawa dari Muar, Malaysia menggunakan kapal penumpang MV Oceanna 5 dan disembunyikan dalam enam kotak besar yang dibungkus plastik hitam pekat.
Nilai total iPhone ilegal yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp4.095.873.798. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai sekitar Rp950.242.721, menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp950.242.721. Ini bukti nyata fungsi Bea Cukai sebagai community protector demi menjaga iklim usaha dalam negeri tetap sehat," ujar Novryansyah.
Kronologi Penindakan dan Modus Penyelundupan
Penindakan dilakukan saat petugas menemukan enam kotak besar berisi iPhone ilegal di atas troli tanpa pemilik yang mengaku. Modus ini termasuk kategori barang tak bertuan di pelabuhan, yakni barang ilegal yang ditinggalkan tanpa identitas pemilik untuk menghindari pemeriksaan bea cukai.
Sepanjang tahun 2026, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal termasuk narkotika, pakaian bekas, handphone bekas, sepatu bekas, sparepart bekas, rokok ilegal, dan MMEA ilegal.
Detail Penindakan iPhone
- Jumlah unit: 652 iPhone bekas berbagai tipe
- Lokasi: Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja, Bengkalis
- Asal barang: Malaysia, menggunakan kapal MV Oceanna 5
- Penyimpanan: 6 kotak besar dibungkus plastik hitam pekat
- Nilai barang: Rp4,09 miliar
- Potensi kerugian negara: Rp950 juta
Modus Barang Tak Bertuan
Modus barang tak bertuan ini memanfaatkan ketidakhadiran pemilik di lokasi penemuan, sehingga petugas kesulitan mengidentifikasi dan menindak secara cepat. Cara ini juga berpotensi mempersulit pelacakan jaringan penyelundupan.
Kasus Suap dan Penggunaan Dana Operasional Bea Cukai
Terkait Bea Cukai, terdapat kasus suap besar yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai suap sebesar Rp61,3 miliar dalam dolar Singapura dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Dana tersebut berasal dari sisa pertanggungjawaban Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOK PPN) dan SPPD, yang dipakai untuk pembelian iPhone, tiket perjalanan ke Brisbane senilai Rp34 juta untuk keluarga, serta jam tangan mewah merk Tag Heuer sebagai kenang-kenangan.
| Nama | Jabatan | Barang Suap | Nilai Suap |
|---|---|---|---|
| John Field | Pimpinan Blueray Cargo Grup | Uang dan Barang Mewah | Rp61,3 miliar + Rp1,8 miliar |
| Dedy Kurniawan Sukolo | Manager Operasional Custom Clearance | Uang dan Barang Mewah | Rp61,3 miliar + Rp1,8 miliar |
| Andri | Ketua Tim Dokumen Importasi | Uang dan Barang Mewah | Rp61,3 miliar + Rp1,8 miliar |
Kasus ini menambah sorotan terhadap risiko dan dampak negatif penyelundupan iPhone ilegal yang masuk Indonesia melalui jalur tidak resmi.