Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Ilegal Senilai Rp4 Miliar

Smallest Font
Largest Font

FajarBali.co.id Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 652 unit iPhone bekas ilegal dari Malaysia pada Sabtu, 27 Juni 2026 pukul 13.00 WIB di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR), Bengkalis. Barang dibawa dari Muar, Malaysia menggunakan kapal penumpang MV Oceanna 5 dan disembunyikan dalam enam kotak besar yang dibungkus plastik hitam pekat.

Nilai total iPhone ilegal yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp4.095.873.798. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai sekitar Rp950.242.721, menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah.

"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp950.242.721. Ini bukti nyata fungsi Bea Cukai sebagai community protector demi menjaga iklim usaha dalam negeri tetap sehat," ujar Novryansyah.

Kronologi Penindakan dan Modus Penyelundupan

Penindakan dilakukan saat petugas menemukan enam kotak besar berisi iPhone ilegal di atas troli tanpa pemilik yang mengaku. Modus ini termasuk kategori barang tak bertuan di pelabuhan, yakni barang ilegal yang ditinggalkan tanpa identitas pemilik untuk menghindari pemeriksaan bea cukai.

Sepanjang tahun 2026, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal termasuk narkotika, pakaian bekas, handphone bekas, sepatu bekas, sparepart bekas, rokok ilegal, dan MMEA ilegal.

Detail Penindakan iPhone

  • Jumlah unit: 652 iPhone bekas berbagai tipe
  • Lokasi: Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja, Bengkalis
  • Asal barang: Malaysia, menggunakan kapal MV Oceanna 5
  • Penyimpanan: 6 kotak besar dibungkus plastik hitam pekat
  • Nilai barang: Rp4,09 miliar
  • Potensi kerugian negara: Rp950 juta

Modus Barang Tak Bertuan

Modus barang tak bertuan ini memanfaatkan ketidakhadiran pemilik di lokasi penemuan, sehingga petugas kesulitan mengidentifikasi dan menindak secara cepat. Cara ini juga berpotensi mempersulit pelacakan jaringan penyelundupan.

Kasus Suap dan Penggunaan Dana Operasional Bea Cukai

Terkait Bea Cukai, terdapat kasus suap besar yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai suap sebesar Rp61,3 miliar dalam dolar Singapura dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Dana tersebut berasal dari sisa pertanggungjawaban Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOK PPN) dan SPPD, yang dipakai untuk pembelian iPhone, tiket perjalanan ke Brisbane senilai Rp34 juta untuk keluarga, serta jam tangan mewah merk Tag Heuer sebagai kenang-kenangan.

NamaJabatanBarang SuapNilai Suap
John FieldPimpinan Blueray Cargo GrupUang dan Barang MewahRp61,3 miliar + Rp1,8 miliar
Dedy Kurniawan SukoloManager Operasional Custom ClearanceUang dan Barang MewahRp61,3 miliar + Rp1,8 miliar
AndriKetua Tim Dokumen ImportasiUang dan Barang MewahRp61,3 miliar + Rp1,8 miliar

Kasus ini menambah sorotan terhadap risiko dan dampak negatif penyelundupan iPhone ilegal yang masuk Indonesia melalui jalur tidak resmi.

IPHONE BEACUKAI APAKAH AMAN UNTUK DIPAKAI? | Masto

Editors Team
Daisy Floren

Most viewed