Bea Cukai Tetapkan Pajak dan Penindakan iPhone Selundupan di Indonesia
FajarBali.co.id Bea Cukai Indonesia menetapkan tarif pajak dan bea masuk yang berlaku untuk impor iPhone dari luar negeri dan menggagalkan penyelundupan 652 unit iPhone ilegal senilai lebih dari Rp4 miliar di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja Bengkalis pada 27 Juni 2026.
Penindakan ini dilakukan oleh Bea Cukai Bengkalis yang sepanjang tahun 2026 telah mencatat 77 kali penindakan terhadap berbagai barang ilegal. Nilai kerugian negara akibat penyelundupan iPhone tersebut diperkirakan mencapai Rp950 juta.
Besaran Bea Masuk dan Pajak
Menurut data terbaru pada 18 Agustus 2026, bea masuk untuk ponsel impor yang melebihi batas nilai bebas bea sebesar US$500 adalah 10% dari nilai impor. Selain itu, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dan Pajak Penghasilan (PPh) 10% bagi pemilik NPWP atau 20% untuk yang tidak memiliki NPWP.
Misalnya, iPhone 17 yang dibanderol mulai US$799 akan dikenai bea masuk dan pajak berdasarkan nilai setelah dikurangi pembebasan US$500. Perhitungan ini menghasilkan total tagihan pajak sekitar Rp1.624.527 untuk pemilik NPWP, dan Rp2.164.778 untuk yang tidak punya NPWP dengan kurs Rp16.426 per dolar AS.
Simulasi Nilai Pabean dan Bea Masuk
Dalam simulasi lain, impor iPhone 17 dengan biaya pengiriman dan asuransi mencapai nilai pabean Rp13.387.190. Dengan bea masuk 7,5%, total bea masuk yang harus dibayar Rp1.005.000 dan total tagihan mencapai Rp2.477.590.
Penindakan dan Risiko iPhone Selundupan
Modus dan Nilai Penyelundupan
Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 652 unit iPhone bekas yang masuk secara ilegal dari Malaysia dengan modus barang tak bertuan. Penyelundupan ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hampir Rp1 miliar.
Risiko dan Hukuman Pelanggaran
Pelanggaran aturan bea cukai, seperti penyelundupan iPhone, dapat berujung pada penindakan hukum hingga penyitaan barang dan denda. Kasus terbaru juga mencuat dugaan suap di Ditjen Bea Cukai yang menggunakan dana operasional untuk membeli iPhone, dengan nominal Rp20 juta.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal demi melindungi pendapatan negara dan pasar resmi," kata Kepala Bea Cukai Bengkalis.
Aturan Registrasi IMEI iPhone Impor
Selain pajak dan bea masuk, aturan registrasi IMEI menjadi salah satu kewajiban bagi pemilik iPhone hasil impor agar perangkat dapat digunakan secara legal di Indonesia. Proses pendaftaran IMEI ini wajib dilakukan agar tidak masuk kategori ilegal dan berisiko pemblokiran.
| Jenis Pajak | Persentase | Keterangan |
|---|---|---|
| Bea Masuk | 10% | Untuk nilai impor di atas US$500 |
| PPN | 12% | Dari nilai impor |
| PPh | 10% (NPWP), 20% (Non-NPWP) | Dari nilai impor |
- Batas nilai barang bawaan bebas bea US$500 per penumpang.
- Pajak dan bea masuk dikenakan bagi barang melebihi batas tersebut.
- Pemilik iPhone impor wajib mendaftarkan IMEI agar perangkat resmi dan terdaftar.
- Penindakan terhadap iPhone ilegal terus dilakukan oleh Bea Cukai untuk mencegah kerugian negara.
"Perhitungan pajak dan bea masuk ini penting diketahui masyarakat agar tidak terkena risiko hukum dan beban biaya yang tidak terduga," ujar pakar kepabeanan dari Pajakku.
Bea Cukai terus memperbarui aturan dan pengawasan terhadap barang bawaan dan impor, termasuk iPhone, guna memastikan kepatuhan dan perlindungan pasar lokal.