Layanan SIM Keliling Bandung Beroperasi di Dua Lokasi Hari Ini 8 Agustus 2026
FajarBali.co.id Layanan SIM Keliling di Kota Bandung beroperasi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB. Dua lokasi utama yang melayani perpanjangan SIM A dan SIM C adalah BTC Fashion Mall di Jalan Dr. Djunjunan dan The Kings Shopping Centre di Jalan Kepatihan.
Layanan ini menyediakan kuota pelayanan sekitar 100 orang per bus dan pembagian nomor antrean dilakukan sejak pukul 07.00 hingga 08.00 WIB. Perpanjangan SIM hanya berlaku untuk SIM jenis A dan C, dengan biaya resmi perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Pendaftaran antrean SIM Keliling hari ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru dan tidak beroperasi pada hari Minggu atau saat kendaraan dalam masa perawatan.
Lokasi Pelayanan
Pada hari Sabtu ini, layanan SIM Keliling Bandung dapat ditemukan di dua titik strategis sebagai berikut:
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djunjunan
- The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
Setiap lokasi melayani perpanjangan SIM dengan kapasitas sekitar 100 pemohon per hari.
Jam Operasional dan Prosedur
Layanan mulai beroperasi pukul 09.00 WIB dan pendaftaran antrean dibuka sejak pukul 07.00 WIB hingga 08.00 WIB. Layanan akan berakhir setelah kuota terpenuhi atau maksimal pukul 12.00 WIB.
Untuk mengikuti layanan SIM Keliling, pemohon wajib membawa dokumen lengkap, termasuk SIM asli yang akan diperpanjang dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang meliputi keterangan sehat jasmani, penglihatan, pendengaran, dan psikologi sesuai aturan PERKAP No. 9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7.
Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM Keliling Bandung
| Jenis SIM | Biaya Resmi (Rp) | Keterangan |
|---|---|---|
| SIM A | 80.000 | Belum termasuk biaya kesehatan dan psikologi |
| SIM C | 75.000 | Belum termasuk biaya kesehatan dan psikologi |
Biaya tersebut merupakan standar nasional dan tidak berubah sejak tahun sebelumnya. Perpanjangan SIM harus dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari sanksi administratif.
Informasi Tambahan dan Sumber Resmi
Menurut Kepala Seksi Registrasi SIM Polresta Bandung, layanan SIM Keliling ini dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Ia menambahkan, "Layanan ini membantu mengurangi antrean di kantor dan memudahkan warga yang memiliki keterbatasan waktu. Namun, kami tetap mengimbau agar pemohon datang lebih awal untuk mendapatkan nomor antrean."
Layanan SIM Keliling libur pada hari Minggu dan terkadang saat ada perawatan kendaraan operasional. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan waktu layanan yang ada agar tidak kehilangan masa aktif SIM.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi Kepolisian atau portal informasi jadwal SIM Keliling Bandung.