Mengapa Ada Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis Berdasarkan Penggolongan Ini

Smallest Font
Largest Font

Hukum tertulis dan tidak tertulis adalah dua kategori utama dalam sistem hukum Indonesia yang diklasifikasikan berdasarkan bentuk dan cara keberlakuannya. Penggolongan ini penting untuk memahami bagaimana aturan hukum dibuat, diterapkan, dan berkembang dalam masyarakat. "Ada hukum tertulis dan tidak tertulis penggolongan hukum ini berdasarkan apa?" menjadi pertanyaan krusial bagi siapa saja yang ingin memahami fondasi hukum di Indonesia hari ini.

Penggolongan hukum menjadi cara praktis untuk membedakan jenis hukum yang berlaku di masyarakat. Menurut beberapa pakar hukum, terutama dalam konteks Indonesia, hukum dapat dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Pembagian ini didasarkan pada bentuk fisik dan pencatatan hukum tersebut.

Hukum Tertulis: Kepastian dan Ketegasan Aturan Formal

Hukum tertulis adalah hukum yang secara resmi dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Ciri utama hukum tertulis adalah sifatnya yang kaku, tegas, dan menjamin kepastian hukum. Aturan-aturan ini biasanya dibuat melalui proses legislasi formal dan dapat ditemukan dalam kitab-kitab hukum serta undang-undang.

Contoh hukum tertulis yang telah dikodifikasikan antara lain adalah Kodeks Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kodeks Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Kodeks Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dan Kodeks Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, ada juga hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan seperti Undang-undang No. 25 Tahun 2007 dan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 yang mengatur bidang khusus.

Hukum Tidak Tertulis: Fleksibilitas dan Kearifan Lokal

Berbeda dengan hukum tertulis, hukum tidak tertulis tidak dicantumkan secara formal dalam peraturan tertulis. Jenis hukum ini tumbuh dan berkembang secara alami dalam masyarakat sebagai bagian dari adat istiadat yang diwariskan secara turun-temurun. Hukum tidak tertulis memiliki sifat yang lebih fleksibel dan sering kali disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Sanksi yang dikenakan dalam hukum tidak tertulis biasanya lebih ringan dan lebih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Contohnya adalah berbagai aturan adat yang berlaku di suku-suku di Indonesia yang tidak tertulis secara resmi, namun tetap memiliki kekuatan mengikat di komunitas tersebut.

Dasar Penggolongan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis

Penggolongan hukum ini berdasarkan pada bentuk dan proses pembuatannya. Hukum tertulis ditetapkan melalui peraturan resmi yang disusun dan disahkan oleh lembaga negara yang berwenang. Sedangkan hukum tidak tertulis muncul dari kebiasaan dan norma sosial yang berkembang dalam masyarakat tanpa tercatat secara formal.

Menurut W.L.G. Lemaire yang dikutip oleh C.S.T. Kansil, hukum sulit untuk didefinisikan secara tunggal karena bentuknya sangat beragam. Namun, pembagian berdasarkan bentuk tertulis dan tidak tertulis merupakan pendekatan paling praktis untuk memahami sistem hukum Indonesia.

Peran dan Fungsi Hukum dalam Masyarakat Indonesia

Baik hukum tertulis maupun tidak tertulis memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan sosial dan keadilan. Secara umum, fungsi hukum di Indonesia meliputi:

  • Menjadi alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
  • Menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.
  • Berperan sebagai alat penggerak pembangunan nasional.
  • Berfungsi sebagai alat kritik terhadap kebijakan atau praktik yang tidak adil.
  • Menjadi sarana penyelesaian sengketa atau pertikaian secara damai.

Dengan demikian, penggolongan hukum ini bukan hanya soal bentuk aturan, tetapi juga terkait dengan fungsi dan tujuan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Perbedaan Mendasar antara Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis

Kedua jenis hukum ini memiliki karakteristik yang membedakan keduanya secara jelas. Berikut beberapa perbedaan utama:

AspekHukum TertulisHukum Tidak Tertulis
BentukDicantumkan secara resmi dan tertulisBerdasarkan kebiasaan dan adat, tidak tertulis
SifatKaku, tegas, dan bakuFleksibel dan menyesuaikan kondisi sosial
Proses PembentukanMelalui legislasi dan lembaga resmiTumbuh secara alami dalam masyarakat
SanksiUmumnya tegas dan jelasBiasanya ringan dan kekeluargaan
ContohKUHP, KUHPerdata, KUHD, KUHAP, UU No. 25/2007Hukum adat di suku-suku di Indonesia

Bagaimana Hukum Tidak Tertulis Berlaku dalam Kehidupan Masyarakat

Hukum tidak tertulis berlaku secara efektif di komunitas yang mengenalnya karena sudah menjadi bagian dari norma sosial dan budaya. Masyarakat secara sadar maupun tidak sadar mengikuti aturan ini untuk menjaga harmoni dan keteraturan komunitasnya.

Contoh nyata penerapan hukum adat dapat ditemukan di berbagai daerah di Indonesia, di mana penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah dan mufakat, bukan melalui prosedur formal. Fleksibilitas hukum tidak tertulis memungkinkan aturan ini menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kondisi lokal tanpa harus menunggu perubahan formal melalui legislasi.

Hubungan Antara Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis dalam Sistem Hukum Nasional

Kedua jenis hukum ini saling melengkapi dalam sistem hukum nasional Indonesia. Hukum tertulis memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas, sedangkan hukum tidak tertulis memberi ruang bagi nilai-nilai kearifan lokal dan fleksibilitas dalam penyelesaian masalah sosial.

Menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, hukum adalah peraturan memaksa yang mengatur tingkah laku manusia dan pelanggarannya dikenai hukuman. Dalam konteks ini, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis memiliki kekuatan memaksa, meski dengan mekanisme dan tingkat ketegasan yang berbeda.

Pengakuan terhadap hukum adat sebagai bagian dari hukum tidak tertulis juga tercermin dalam beberapa peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengakomodasi keberadaan hukum adat di samping hukum nasional. Hal ini mencerminkan pentingnya harmonisasi kedua jenis hukum untuk menjaga keadilan dan keteraturan masyarakat.

Implementasi dan Tantangan Penggolongan Hukum di Era Modern

Di era modern saat ini, penggolongan hukum tertulis dan tidak tertulis tetap relevan dan menjadi dasar dalam menyusun kebijakan hukum. Namun, tantangan muncul dari kebutuhan untuk mengintegrasikan hukum adat yang tidak tertulis dengan hukum nasional yang tertulis agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik aturan.

Pemerintah dan lembaga hukum Indonesia terus berupaya melakukan pembaruan hukum agar sesuai dengan perkembangan zaman sekaligus tetap menghargai keberagaman budaya. Ini termasuk memperjelas status hukum adat dan memperkuat peran hukum tertulis dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum.

"Penggolongan hukum berdasarkan bentuk ini membantu memahami mekanisme hukum yang berjalan di masyarakat serta bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan perubahan sosial."
Pengantar Ilmu Hukum 17 | Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis #belajar #universitasterbuka | Bernard Simamora | Hukum Praktis

Manfaat Memahami Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya

Memahami perbedaan dan penggolongan hukum tertulis dan tidak tertulis penting bagi siapa saja yang berkecimpung dalam bidang hukum, pemerintahan, maupun masyarakat umum. Pengetahuan ini:

  • Memudahkan penegakan hukum sesuai jenis aturan yang berlaku.
  • Meningkatkan penghargaan terhadap hukum adat dan budaya lokal.
  • Memberikan dasar bagi pembentukan kebijakan hukum yang efektif dan inklusif.
  • Menjamin keteraturan sosial dan keadilan dalam masyarakat yang beragam.

Dengan dasar penggolongan yang jelas, sistem hukum Indonesia dapat berjalan secara harmonis dan berkelanjutan, menjawab kebutuhan masyarakat modern sekaligus menghormati tradisi yang ada.

Editors Team
Daisy Floren