Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Pembajakan Siaran BYON Combat Showbiz Vol.6

Smallest Font
Largest Font

FajarBali.co.id Polda Metro Jaya menetapkan AP, pengguna TikTok yang berdomisili di Bali, sebagai tersangka pembajakan siaran langsung BYON Combat Showbiz Vol.6 yang tayang eksklusif di platform Vidio, dilansir dari Bola.

Kasus bermula dari temuan penyiaran ulang tanpa izin melalui TikTok Live pada 22 November 2025. AP diduga merekam siaran resmi berbayar menggunakan dua ponsel, lalu menyiarkannya kembali secara langsung agar dapat ditonton publik tanpa akses resmi.

Praktik ini merugikan pemegang hak siar dan menekan seluruh mata rantai industri mulai dari promotor, atlet, penyelenggara, hingga mitra distribusi yang telah berinvestasi menyediakan konten berkualitas.

Vidio menegaskan bahwa penanganan pembajakan tidak cukup dengan pemutusan akses saja, tetapi membutuhkan penegakan hukum tegas untuk efek jera dan peningkatan kesadaran publik menghormati hak cipta.

"Pembajakan bukan lagi persoalan menonton pertandingan secara gratis. Di balik setiap konten premium terdapat investasi dan kerja keras ribuan orang yang harus dilindungi," ujar Luthfi Rachman, Digital Piracy Manager Vidio.

Luthfi menambahkan, "Kami akan terus mengejar pelaku pembajakan hingga ke meja hijau untuk membangun kesadaran bahwa pembajakan adalah tindak pidana."

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan bahwa penyiaran ulang konten berhak cipta tanpa izin melanggar hukum dan dapat dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi dari DJKI mengatakan, "Kami mengimbau pengguna media sosial dan kreator untuk tidak melakukan penyiaran ulang tanpa izin karena aktivitas tersebut melanggar hukum."

Arie menyatakan, "Menghormati hak cipta berarti menghargai karya dan inovasi pelaku industri kreatif, kesadaran ini penting untuk ekosistem digital yang sehat."

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan perlunya kolaborasi dalam penegakan hukum dan pengawasan ruang digital guna melindungi ekosistem ekonomi kreatif.

Irjen Pol. Alexander Sabar dari Komdigi menyatakan, "Kami mengapresiasi Vidio yang membawa kasus pembajakan ke ranah hukum sebagai pesan tegas bahwa pembajakan memiliki konsekuensi hukum nyata."

BYON Combat dan Vidio juga mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya atas dukungan penegakan hukum dalam kasus ini.

Editors Team
Daisy Floren