Seseorang yang Memiliki Dua atau Lebih Kewarganegaraan Disebut Apa?

Smallest Font
Largest Font

Seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan secara hukum disebut pemegang kewarganegaraan ganda. Istilah ini merujuk pada status hukum seseorang yang diakui sebagai warga negara sah oleh dua negara atau lebih sekaligus. Fenomena ini semakin relevan di era globalisasi yang memungkinkan mobilitas tinggi dan hubungan lintas negara.

Kewarganegaraan ganda adalah kondisi di mana seseorang memiliki pengakuan hukum sebagai warga negara dari lebih dari satu negara. Status ini berbeda dengan kewarganegaraan tunggal yang hanya mengacu pada satu negara saja. Kewarganegaraan ganda membawa implikasi hukum, sosial, dan politik yang kompleks.

Secara umum, terdapat beberapa cara seseorang bisa memperoleh kewarganegaraan ganda:

  • Jus sanguinis atau kewarganegaraan berdasarkan keturunan dari salah satu atau kedua orang tua.
  • Jus soli, yakni kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran di wilayah negara tertentu.
  • Jure matrimonii, yakni kewarganegaraan yang diperoleh melalui pernikahan dengan warga negara tersebut.
  • Naturalisasi, proses pengajuan kewarganegaraan oleh seseorang yang tinggal di negara tersebut dalam jangka waktu tertentu.
  • Adopsi oleh warga negara saat masih anak-anak, juga dapat memicu kewarganegaraan ganda.
  • Investasi besar di negara tertentu yang membuka jalur kewarganegaraan lewat dana investasi, seperti di Austria, Siprus, Dominika, dan St. Kitts & Nevis.

Contoh Kasus Kewarganegaraan Ganda di Dunia

Amerika Serikat, misalnya, secara hukum mewajibkan penghapusan kewarganegaraan lama saat naturalisasi, tetapi dalam praktik kewarganegaraan ganda tetap mungkin karena negara asal tidak selalu mengakui penghapusan tersebut. Di sisi lain, Republik Irlandia menetapkan hukum kewarganegaraannya berlaku untuk seluruh pulau Irlandia, termasuk Irlandia Utara yang merupakan wilayah Britania Raya. Orang yang lahir di sana dapat memilih paspor Britania Raya, Irlandia, atau keduanya sebagai kewarganegaraan mereka.

Kenapa Seseorang Bisa Punya Dua Kewarganegaraan?

Kewarganegaraan ganda muncul karena aturan hukum setiap negara berbeda dalam mengakui dan mengatur status kewarganegaraan. Beberapa negara membolehkan kewarganegaraan ganda tanpa batasan, sementara negara lain melarang atau membatasi hal tersebut.

Perbedaan dalam hukum ini sering kali menyebabkan seseorang memiliki dua kewarganegaraan. Misalnya, seseorang lahir di negara yang menerapkan jus soli tapi orang tuanya berasal dari negara lain yang menganut jus sanguinis. Akibatnya, ia bisa memiliki kewarganegaraan dari tempat lahir sekaligus dari keturunan orang tua.

Istilah Bipatride dan Apatride

Selain kewarganegaraan ganda, terdapat istilah lain yang penting diketahui:

  • Bipatride: Seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan secara resmi.
  • Apatride: Seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan atau tanpa status kewarganegaraan apa pun.

Istilah ini menunjukkan spektrum status kewarganegaraan yang berbeda dan membawa konsekuensi hukum yang signifikan. Apatride, misalnya, sering menghadapi kesulitan mendapatkan hak-hak dasar seperti pendidikan, pekerjaan, dan perjalanan internasional.

Bagaimana Aturan Memilih Kewarganegaraan Ketika Dewasa?

Beberapa negara mengatur bahwa anak yang lahir dengan dua kewarganegaraan harus memilih satu kewarganegaraan saat mencapai usia dewasa. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik hukum dan kewajiban ganda.

Di Indonesia, misalnya, anak yang memiliki dua kewarganegaraan karena kelahiran atau pernikahan harus memilih salah satu kewarganegaraan ketika berusia 18 tahun atau menikah. Jika tidak memilih, status kewarganegaraannya dapat dianggap batal menurut hukum Indonesia.

Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Bolehkah?

Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, kewarganegaraan ganda untuk orang dewasa tidak diizinkan. Namun, anak-anak yang memiliki dua kewarganegaraan dapat mempertahankan status tersebut sampai usia tertentu dan harus memilih salah satu kewarganegaraan saat dewasa.

Hal ini berbeda dengan beberapa negara lain yang memperbolehkan kewarganegaraan ganda tanpa batasan usia. Kebijakan ini mencerminkan pendekatan hati-hati pemerintah Indonesia dalam menjaga identitas nasional dan integritas hukum kewarganegaraan.

Keuntungan dan Kerugian Memiliki Kewarganegaraan Ganda

Kewarganegaraan ganda memiliki beberapa manfaat, termasuk fleksibilitas dalam perjalanan internasional, akses ke layanan sosial dan kesehatan di dua negara, serta peluang kerja dan pendidikan yang lebih luas.

Namun, ada pula kerugian yang perlu diperhatikan, seperti kewajiban pajak di dua negara, risiko konflik hukum, dan kemungkinan kewajiban militer ganda. Kompleksitas ini harus dipahami secara menyeluruh sebelum seseorang memutuskan untuk mempertahankan atau memperoleh kewarganegaraan ganda.

Perbandingan Hak dan Kewajiban Kewarganegaraan Tunggal vs Ganda

Perbandingan hak dan kewajiban pemegang kewarganegaraan tunggal dan ganda
AspekKewarganegaraan TunggalKewarganegaraan Ganda
Hak PolitikPartisipasi di satu negaraPartisipasi di beberapa negara
Kewajiban PajakSatu sistem pajakPotensi pajak di dua negara
Kewajiban MiliterHanya di satu negaraRisiko kewajiban militer ganda
Perlindungan HukumSatu yurisdiksiBeragam yurisdiksi

Perkembangan Kewarganegaraan Ganda dalam Era Globalisasi

Dalam era globalisasi, kewarganegaraan ganda semakin umum. Mobilitas lintas negara, pernikahan antarbangsa, dan kebijakan investasi semakin membuka peluang bagi individu untuk memiliki lebih dari satu kewarganegaraan.

Namun, hal ini juga menimbulkan tantangan hukum dan sosial yang kompleks. Negara-negara harus menyesuaikan regulasi mereka untuk mengelola hak dan kewajiban warga negara ganda secara adil dan efektif.

"Kewarganegaraan ganda adalah fenomena yang mencerminkan dinamika dunia modern, di mana identitas dan hak sipil tidak lagi terikat hanya pada satu negara saja," ungkap pakar hukum internasional dalam sebuah seminar tahun 2025.
Apa itu Pengertian Kewarganegaraan Ganda? | Ayo Mikir

Editors Team
Daisy Floren